PEMERINTAHAN, NEGARA, WARGA NEGARA, DAN PERMASALAHAN DEMOKRASI
A. PEMERINTAH
1.
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas
adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala
kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif
untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala
kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan,
berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu
demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional
pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan
organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
B. NEGARA
1 1. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya
terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti
luas negara merupakan social (masyarakat) yang diatur secara konstitusional
(berdasarkan undang undang) untuk
mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang
wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah yang terdiri
dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD
1945 sebagai konstitusinya.
2 2. Fungsi
dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur
kehidupan yang ada dalam negara untuk
mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban
masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan
menegakkan keadilan. Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam
Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
alinea ke-4 yaitu :
a.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan
kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
d.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
3 3. Unsur-Unsur
Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini:
a.
Rakyat
Rakyat
adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang
terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu
negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk,
yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir
secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan
penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis
mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk
dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua
orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang
asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu
negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b.
Wilayah
Wilayah
merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat
menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah
negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya
sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok,
pagar kawat berduri, dan patok.
c.
Pemerintahan
yang Sah
Pemerintahan
yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan
mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati
oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d.
Pengakuan
dari Negara Lain
Negara
yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut
keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain
maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang
bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan
adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum
oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan
diplomatik.
4 4. Sifat
Negara
a.
Sifat
Monopoli
Monopili berasal
dari kata “mono” yang artinya satu dan“poli”yang artinya penguasa, jika sifat
monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh
negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan
bersama.
b.
Sifat
memaksa
artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki. Dengan ditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam
kehidupan bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya
anarki.
c.
Sifat
untuk semua(totalitas)
berarti
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya keharusan membayar
pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiianmemang perlu,
sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara,maka
usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal,
ataudapat menganggu cita-cita yang telah tercapai.
5 5. Bentuk
Negara
Bentuk negara indonesia adalah kesatuan yaitu suatu
negara yang pemerintahannya memegang kerdudukan tertinggi dan memiliki
kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari - hari. Negara kesatuan dimana
terdapat banyak perbedaan baik dari segi ras, suku, agama, adat istiadat, budaya,
dan lain-lain. Namun negara indonesia bersatu dan tidak memandang perbedaan
tersebut. negara indonesia yang bersatu dan berdaulat ini memiliki semboyan
yang menjadi pedoman yaitu "BHINEKA TUNGGAL IKA" dimana bertujuan
untuk menjadikan negara yang aman, nyaman, tertib dan mensejahterakan rakyat.
C. WARGA
NEGARA
1.
1. Pengertian
Warga Negara.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu
wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan
antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban
terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus
diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga Negara
(sesuai Undang-undang Dasar 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia
yang asli dan bangsa yang lain, yang disahkan UU sebagai warga Negara. Dalam
penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain
misalnya orang peranakan Cina, peranakan Belanda, peranakan Arab dan lain-lain
yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai yang bertempat
tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap
setia kepada Negara Republik Indonesia,
dapat menjadi warga Negara. Kewarganegraan juga di maksudkan agar kita memiliki
wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air beradasarkan Pancasila.
Semua itu diperlukan demi utuh dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku cinta tanah
air yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri kita sebagai warga Negara Indonesia.
2. 2. Asas-asas
hukum Kewarganegaraan
Dalam menerapkan asas kewarganegaan ini, dikenal
dengan dua pedoman yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
a.
Asas
Ius Soli
Yang
dimaksud asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegraan seseorang
berdasarkan tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga Negara suatu Negara
Karena ia lahir di suatu Negara. Berdasarkan prinsip ius soli seseorang yang
dilahirkan di wilayah hukum suatu Negara, secara hukum dianggap memiliki
kewarganegraan dari tempat kelahirannya.
b.
Ius
Sanguinis ( keturunan )
Asas
Sanguinis yaitu asas kewarganegraan yang mendasarkan diri pada faktor pertalian
seseorang dengan status orang tua yang berhubungan darah dengannya. Maka
seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara,
maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya.
3.
3. Hak
dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali.
a.
Hak
Warga Negara Indonesia
1.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4.
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
7.
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
b.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh.
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia
5.
Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
D. PERMASALAHAN
DEMOKRASI
1. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung
(demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di
tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai
"pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini
berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan
suara terbanyak.
2. Bentuk-Bentuk
Demokrasi
a.
Demokrasi
langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
b.
Demokrasi
perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum
untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
3. Permasalahan-permasalahan
yang terjadi di dalam demokrasi di Indonesia
a.
Buruknya
Kinerja Lembaga Perwakilan dan Partai politik
Lembaga
perwakilan merupakan suatu kekuatan dalam demokrasi. Dikatakan sebagai kekuatan
dalam demokrasi karena lembaga perwakilan ini menjadi tempat atau wadah yang
menampung aspirasi rakyat dan segala curahan hati rakyat. Segenap keinginan
rakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan rakyat yang dibentuk secara
demokratis, yakni melalui jalan pemilu yang diadakan tiap lima tahun sekali.
Melalui naungan partai politik, para wakil rakyat dipilih secara langsung oleh
rakyat siapa yang akan menjadi wakil-wakilnya dalam pemerintahan. Wakil-wakil
itulah kelak yang akan menyuarakan segala keinginan dari rakyat. Artinya
lembaga perwakilan memegang amanat dan mandat langsung dari rakyat. Dibutuhkan
lembaga perwakilan untuk menjadikan sistem demokrasi berjalan sesuai dengan
yang diharapkan oleh rakyat. Karena lembaga perwakilan ini merupakan
wakil-wakil yang telah di pilih oleh rakyat. Artinya rakyat telah mempercayakan
segala hal yang berkaitan tentang kelangsungan hidup rakyat kepada badan
perwakilan. Intinya, keberadaan badan perwakilan merupakan karakteristik utama
bagi sistem politik yang menganut demokrasi. Pada saat sekarang ini nampaknya
kinerja lembaga perwakilan dan partai politik menjadi persoalan yang sangat
berat. Masalah-masalah yang terjadi contohnya adalah :
· Para
wakil rakyat yang telah terpilih sering lalai dalam melaksanakan tugas sebagai
wakil rakyat.
· Kurangnya
perhatian lembaga perwakilan terhadap rakyat karena didominasi oleh kepentingan
partai mereka Partai politik dijadikan kekuatan seorang penguasa yang
mengatas-namakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan.
·
Agenda
dan program partai politik belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting rakyat.
Dari beberapa masalah di atas dapat kita lihat,
buruknya kinerja lembaga perwakilan saat sekarang ini membuat semakin
terpuruknya pelaksanaan demokrasi pancasila di Indonesia. Selain itu, rakyat
juga harus objektif dalam memilih wakil rakyat. Wakil rakyat yang dipilih
adalah orang yang benar-benar mampu untuk menyuarakan dan membela kepentingan
rakyat. Sehingga dengan demikian, akan terciptanya lembaga perwakilan dan
partai politik dapat menjalankan tugasnya dengan baik yaitu menempatkan
demokrasi untuk rakyat.
b.
Krisis
Partisipasi Politik Rakyat
Peranan
masyarakat dalam menciptakan demokrasi sangat ditentukan oleh partisipasi
politiknya. Namun demikian tidak semua anggota masyarakat dapat memberikan
partisipasi politiknya. Penyebab dari rakyat yang tidak mampu memberikan
partisipasi politiknya adalah karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi,
atau karena terbatasnya kemampuannya untuk berpartisipasi dalam politik. Namun,
saat ini terjadi masalah-masalah yang mengakibatkan rendahnya partisipasi
rakyat dalam politik seperti :
·
Pendidikan
yang rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi
politik.
·
Tingkat
ekonomi rakyat yang mempengaruhi rakyat dalam melaksanakan partisipasi politik.
Partisipasi politik dari rakyat yang kurang mendapatkan tempat dari pemerintah.
Disinilah peran pemerintah untuk memberikan
pelatihan dan pendidikan politik sebagai wujud upaya untuk menumbuhkan
partisipasi aktif dari rakyat. Pelatihan dan pendidikan politik ini di berikan
agar rakyat dapat mengetahui manfaat dari partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
Pelatihan dan pendidikan politik yang diberikan kepada rakyat haruslah
menyeluruh ke segala lapisan masyarakat. Mulai dari masyarakat golongan
menengah ke atas, sampai pada masyarakat golongan menengah ke bawah. Sehingga
seluruh rakyat dapat ikut berpartisipasi aktif di dalam pemerintahan.
c.
Munculnya
Penguasa di dalam Demokrasi
Dalam
demokrasi masalah kepentingan penguasa yang sejak awal memang telah di
khawatirkan, menjadi persoalan utama dalam demokrasi. Masalah-masalah yang
terjadi:
·
Modal
dan uang rakyat sering dijadikan alat untuk memperoleh dukungan rakyat dan
menyebabkan munculnya penjahat dalam demokrasi.
·
Aturan
hukum yang dikuasai oleh penguasa.
4. Demokrasi saat ini yang Membuang
Kedaulatan Rakyat
Masalah keempat yang akan dibahas adalah demokrasi
yang membuang kedaulatan rakyat. Demokrasi pancasila dalam memainkan perannya
tidak jarang menelantarkan rakyat. Karena ada banyaknya persoalan yang sulit
dipecahkan. Masalah-masalah yang terjadi adalah:
·
Peran
rakyat miskin semakin tertinggal.
·
Terjadi
banyak penggusuran, dan layanan publik yang sulit dijangkau karena biaya yang
mahal.
Disini sekali lagi, demokrasi nyatanya membuang
kedaulatan rakyat. Solusi untuk kedua masalah ini adalah dengan membentuk suatu
barisan rakyat yang bersatu untuk mengembalikan demokrasi kepada rakyat yang
selama ini menjadi korban demokrasi. Seluruh rakyat diharapkan partisipasinya
untuk ikut serta dalam hal ini dan beberapa wakil dari mereka berunding dengan
pemerintah menyelesaikan masalah-masalah demokrasi yang telah mengorbankan
rakyat. Diharapkan dengan adanya hal semacam ini dapat mengetuk hati pemerintah
untuk segera melaksanakan demokrasi dengan sebaik-baiknya. Agar demokrasi benar
-benar menjadi milik rakyat, dan rakyat dapat hidup dengan makmur.
Kesimpulan
· Pemerintahan
adalah suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang
dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
· Negara
adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang
permanen, dan pemerintahan yang sah
· Warga
Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara
· Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan).
· Permasalahan-permasalahan
yang terjadi di dalam demokrasi yaitu Buruknya Kinerja Lembaga Perwakilan dan
Partai politik, Krisis Partisipasi Politik Rakyat, Munculnya Penguasa di dalam
Demokrasi, dan Demokrasi saat ini yang Membuang Kedaulatan Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar