Minggu, 20 November 2016

PEMERINTAHAN, NEGARA, WARGA NEGARA, DAN PERMASALAHAN DEMOKRASI

PEMERINTAHAN, NEGARA, WARGA NEGARA, DAN PERMASALAHAN DEMOKRASI

A.    PEMERINTAH
1.      Pengertian Pemerintah
Pemerintah dan  pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
                                                                
B.     NEGARA
1    1.  Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan social (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang undang) untuk  mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah yang terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD 1945 sebagai konstitusinya.

2      2. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk  mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan. Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945  alinea ke-4 yaitu :
a.         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 
b.         Memajukan kesejahteraan umum. 
c.         Mencerdaskan kehidupan bangsa. 
d.        Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3      3. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini: 
a.       Rakyat 
         Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. 
          Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. 
           Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. 
          Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.

b.      Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, dan patok.

c.       Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

d.      Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

4              4. Sifat Negara
a.       Sifat Monopoli
Monopili berasal dari kata “mono” yang artinya satu dan“poli”yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama.
b.       Sifat memaksa
 artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki. Dengan ditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki.
c.       Sifat untuk semua(totalitas)
berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya keharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiianmemang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara,maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, ataudapat menganggu cita-cita yang telah tercapai.

5          5.  Bentuk Negara
Bentuk negara indonesia adalah kesatuan yaitu suatu negara yang pemerintahannya memegang kerdudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari - hari. Negara kesatuan dimana terdapat banyak perbedaan baik dari segi ras, suku, agama, adat istiadat, budaya, dan lain-lain. Namun negara indonesia bersatu dan tidak memandang perbedaan tersebut. negara indonesia yang bersatu dan berdaulat ini memiliki semboyan yang menjadi pedoman yaitu "BHINEKA TUNGGAL IKA" dimana bertujuan untuk menjadikan negara yang aman, nyaman, tertib dan mensejahterakan rakyat.

C.    WARGA NEGARA
1.      1. Pengertian Warga Negara.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga Negara (sesuai Undang-undang Dasar 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia yang asli dan bangsa yang lain, yang disahkan UU sebagai warga Negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Cina, peranakan Belanda, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara  Republik Indonesia, dapat menjadi warga Negara. Kewarganegraan juga di maksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air beradasarkan Pancasila.
Semua itu diperlukan demi utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri kita sebagai warga Negara Indonesia.


2.      2. Asas-asas hukum Kewarganegaraan
Dalam menerapkan asas kewarganegaan ini, dikenal dengan dua pedoman yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.  
a.       Asas Ius Soli
Yang dimaksud asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga Negara suatu Negara Karena ia lahir di suatu Negara. Berdasarkan prinsip ius soli seseorang yang dilahirkan di wilayah hukum suatu Negara, secara hukum dianggap memiliki kewarganegraan dari tempat kelahirannya.
b.      Ius Sanguinis ( keturunan )
Asas Sanguinis yaitu asas kewarganegraan yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orang tua yang berhubungan darah dengannya. Maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya.

3.      3. Hak dan  Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
a.       Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.   Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

b.      Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari  serangan musuh.
2.   Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

D.    PERMASALAHAN DEMOKRASI
1.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

2.      Bentuk-Bentuk Demokrasi
a.       Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
b.      Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

3.      Permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam demokrasi di Indonesia
a.       Buruknya Kinerja Lembaga Perwakilan dan Partai politik
Lembaga perwakilan merupakan suatu kekuatan dalam demokrasi. Dikatakan sebagai kekuatan dalam demokrasi karena lembaga perwakilan ini menjadi tempat atau wadah yang menampung aspirasi rakyat dan segala curahan hati rakyat. Segenap keinginan rakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan rakyat yang dibentuk secara demokratis, yakni melalui jalan pemilu yang diadakan tiap lima tahun sekali. Melalui naungan partai politik, para wakil rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat siapa yang akan menjadi wakil-wakilnya dalam pemerintahan. Wakil-wakil itulah kelak yang akan menyuarakan segala keinginan dari rakyat. Artinya lembaga perwakilan memegang amanat dan mandat langsung dari rakyat. Dibutuhkan lembaga perwakilan untuk menjadikan sistem demokrasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh rakyat. Karena lembaga perwakilan ini merupakan wakil-wakil yang telah di pilih oleh rakyat. Artinya rakyat telah mempercayakan segala hal yang berkaitan tentang kelangsungan hidup rakyat kepada badan perwakilan. Intinya, keberadaan badan perwakilan merupakan karakteristik utama bagi sistem politik yang menganut demokrasi. Pada saat sekarang ini nampaknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik menjadi persoalan yang sangat berat. Masalah-masalah yang terjadi contohnya adalah :
·  Para wakil rakyat yang telah terpilih sering lalai dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
·   Kurangnya perhatian lembaga perwakilan terhadap rakyat karena didominasi oleh kepentingan partai mereka Partai politik dijadikan kekuatan seorang penguasa yang mengatas-namakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan.
·         Agenda dan program partai politik belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting rakyat.
Dari beberapa masalah di atas dapat kita lihat, buruknya kinerja lembaga perwakilan saat sekarang ini membuat semakin terpuruknya pelaksanaan demokrasi pancasila di Indonesia. Selain itu, rakyat juga harus objektif dalam memilih wakil rakyat. Wakil rakyat yang dipilih adalah orang yang benar-benar mampu untuk menyuarakan dan membela kepentingan rakyat. Sehingga dengan demikian, akan terciptanya lembaga perwakilan dan partai politik dapat menjalankan tugasnya dengan baik yaitu menempatkan demokrasi untuk rakyat.
b.      Krisis Partisipasi Politik Rakyat
Peranan masyarakat dalam menciptakan demokrasi sangat ditentukan oleh partisipasi politiknya. Namun demikian tidak semua anggota masyarakat dapat memberikan partisipasi politiknya. Penyebab dari rakyat yang tidak mampu memberikan partisipasi politiknya adalah karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi, atau karena terbatasnya kemampuannya untuk berpartisipasi dalam politik. Namun, saat ini terjadi masalah-masalah yang mengakibatkan rendahnya partisipasi rakyat dalam politik seperti :
·         Pendidikan yang rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik.
·         Tingkat ekonomi rakyat yang mempengaruhi rakyat dalam melaksanakan partisipasi politik. Partisipasi politik dari rakyat yang kurang mendapatkan tempat dari pemerintah.
Disinilah peran pemerintah untuk memberikan pelatihan dan pendidikan politik sebagai wujud upaya untuk menumbuhkan partisipasi aktif dari rakyat. Pelatihan dan pendidikan politik ini di berikan agar rakyat dapat mengetahui manfaat dari partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Pelatihan dan pendidikan politik yang diberikan kepada rakyat haruslah menyeluruh ke segala lapisan masyarakat. Mulai dari masyarakat golongan menengah ke atas, sampai pada masyarakat golongan menengah ke bawah. Sehingga seluruh rakyat dapat ikut berpartisipasi aktif di dalam pemerintahan.
c.       Munculnya Penguasa di dalam Demokrasi
Dalam demokrasi masalah kepentingan penguasa yang sejak awal memang telah di khawatirkan, menjadi persoalan utama dalam demokrasi. Masalah-masalah yang terjadi:
·         Modal dan uang rakyat sering dijadikan alat untuk memperoleh dukungan rakyat dan menyebabkan munculnya penjahat dalam demokrasi.
·         Aturan hukum yang dikuasai oleh penguasa.

4.      Demokrasi saat ini yang Membuang Kedaulatan Rakyat
   Masalah keempat yang akan dibahas adalah demokrasi yang membuang kedaulatan rakyat.            Demokrasi pancasila dalam memainkan perannya tidak jarang menelantarkan rakyat. Karena ada banyaknya persoalan yang sulit dipecahkan. Masalah-masalah yang terjadi adalah:
·         Peran rakyat miskin semakin tertinggal.
·         Terjadi banyak penggusuran, dan layanan publik yang sulit dijangkau karena biaya yang mahal.
Disini sekali lagi, demokrasi nyatanya membuang kedaulatan rakyat. Solusi untuk kedua masalah ini adalah dengan membentuk suatu barisan rakyat yang bersatu untuk mengembalikan demokrasi kepada rakyat yang selama ini menjadi korban demokrasi. Seluruh rakyat diharapkan partisipasinya untuk ikut serta dalam hal ini dan beberapa wakil dari mereka berunding dengan pemerintah menyelesaikan masalah-masalah demokrasi yang telah mengorbankan rakyat. Diharapkan dengan adanya hal semacam ini dapat mengetuk hati pemerintah untuk segera melaksanakan demokrasi dengan sebaik-baiknya. Agar demokrasi benar -benar menjadi milik rakyat, dan rakyat dapat hidup dengan makmur.

      Kesimpulan
·  Pemerintahan adalah suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
· Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah
· Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara
·  Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
· Permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam demokrasi yaitu Buruknya Kinerja Lembaga Perwakilan dan Partai politik, Krisis Partisipasi Politik Rakyat, Munculnya Penguasa di dalam Demokrasi, dan Demokrasi saat ini yang Membuang Kedaulatan Rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar